Idul Fitri 2021

Tak Tunggu Malam Lebaran, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Sekarang, Ini Cara Hitung Bentuk Beras atau Uang

Tak tunggu malam lebaran, zakat fitrah bisa dibayar sekarang, ini cara menhitung berbentuk beras atau uang.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Zakat fitrah 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Baca juga: Mimpi Basah setelah Imsak, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Tata Cara Mandi Wajibnya

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Bulungan 20 Ramadan 1442 H atau Minggu 2 Mei 2021

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Kota Tarakan 20 Ramadan 1442 H atau Minggu 2 Mei 2021

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Berikut tata cara membayar zakat fitrah :

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Simak bacaan niat zaat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak lelaki, serta seluruh keluarga beserta besaran zakat fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan bagi kaum Muslim yang mampu.

Baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang wajib dia nafkahi, seperti istri dan anak yang belum baligh.

Membayar zakat juga menjadi wajib bagi kaum Muslim untuk melengkapi serangkaian ibadah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah adalah satu kewajiban umat Islam, mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved