Berita Malinau Terkini

Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif

Hari keempat pelaksanaan peniadaan mudik di Kabupaten Malinau, lalu lintas dua Pos penyekatan antarkabupaten masih lenggang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pos pelayanan di Pelabuhan Speed Boat Malinau Kota. Selain di pelabuhan Posko didirikan di Bandara, Terminal dan 2 Posko penyekatan di Sesua dan Seruyung, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (9/5/2021). 

TRIBUNAKALTARA.COM, MALINAU - Hari keempat pelaksanaan peniadaan mudik di Kabupaten Malinau, lalu lintas dua Pos penyekatan antarkabupaten masih lenggang.

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Kayan 2021, pengetatan akses jalur darat keluar-masuk Malinau didirikan dua posko penyekatan.

Yakni, pos penyekatan di jalan poros Desa Sesua yang merupakan jalur perbatasan Malinau dan Kabupaten Tanah Tidung.

Baca juga: Penumpang Sepi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Tim Gabungan Rutin Patroli, Imbau Warga Tak Mudik

Dan di Jalan Poros Desa Seruyung, Perbatasan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.

Komandan Kodim 0910 Malinau, Letkol Inf Sofwan Nizar menjelaskan, hingga saat ini lalu lintas di Posko penyekatan terpantau normal.

"Menjelang lebaran 1442 H, ada dua Posko penyekatan didirikan yakni di Pos Seruyung dan Pos Sesua. Posko ini diawasi rekan-rekan lintas instansi. TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan tenaga medis," ujarnya, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Lama Bungkam, Nissa Sabyan Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Hamil, Ayus Tak Diam: Intinya Tidak

Berdasarkan pantauan petugas, arus lalu lintas masih berlangsung normal. Pihaknya mengantisipasi adanya lonjakan arus pulang dan arus balik setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pengelola transportasi dan penumpang diminta memenuhi kriteria persyaratan sebagaimana dicantumkan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 RI 13/2021 tentang peniadaan mudik lebaran.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid antigen.

"Sesuai hasil rapat bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 Malinau, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan negatif hasil rapid tes antigen," katanya.

Baca juga: Lansia Rentan Terinfeksi Covid-19, Walikota Tarakan Khairul Himbau Tak Mudik

Dia turut mengimbau agar masyarakat menunda untuk bepergian selama periode peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Mengantisipasi lonjakan angka konfirmasi positif di Kabupaten Malinau akibat pelaku perjalanan.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudik atau bepergian selama periode peniadaan mudik lebaran, kecuali karena hal yang mendesak. Ini langkah kita untuk menjamin keselamatan masyarakat dari Covid-19," ucapnya.

Hasil rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Malinau, pelaku perjalanan yang tidak melampirkan persyaratan pemeriksaan Covid-19 akan diswab di tempat.

Pemeriksaan secara acak akan dilakukan petugas di dua posko penyekatan tersebut selama waktu peniadaan mudik. Yakni mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved