Berita Tarakan Terkini
Penumpang Masuk ke Dermaga Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Wajib Pakai Bus, Dilarang Bawa Kendaraan
Aturan terbaru diterapkan UPT Pelabuhan ASDP Tengkayu 1 Kota Tarakan. Seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aturan terbaru diterapkan UPT Pelabuhan ASDP Tengkayu 1 Kota Tarakan. Seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan wajib menggunakan shutle bus yang disediakan pelabuhan.
Artinya setiap penumpang dilarang masuk menggunakan kendaraan pribadi ke area dermaga pelabuhan.
Dikatakan Djerman, Kepala UPT Pelabuhan ASDP Tengkayu 1 Tarakan, penumpang yang membawa mobil ataupun pengantar hanya bisa memarkirkan kendaraannya hanya sampai di area timbunan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pedagang Ikan di Tarakan Ngaku Pembelian Ikan Sepi, Berikut Daftar Harga Ikan
"Biarpun mobil rental terdaftar semua kita larang. Pak Gubernur Provinsi Kaltara saja naik bus masuk ke dalam," urainya.
Ada pengecualian yang diperbolehkan masuk ke lokasi menggunakan kendaran di antaranya ambulance, VIP, petugas pelabuhan, koperasi pelabuhan bongkar muat barang dan keadaan darurat.
Ia membeberkan alasan mengapa ada larangan bagi kendaraan masuk ke area dermaga.
Selama ini aktivitas keluar masuk kendaraan hanya satu jalur menuju dermaga. Kerap terjadi kemacetan ketika semua masuk ke lokasi dermaga.
"Kalau masuk semua kendaraannya, itu macet. Itu yang mengganggu alur lalu lintas dermaga masuk ke dalam," urainya.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sidak ke Posko, Ratusan Pelaku Perjalanan Keluar Masuk Malinau
Ia mengatakan, hanya diperbolehkan sampai di parkiran saja.
"Kalau rental itu di sini kita sudah kondisikan hanya sampai di timbunan. Parkirnya di timbunan," urai Djerman.
Adapun daya tampungnya lanjut Djerman, bisa mencapai 200 hingga 300 kendaraan di sisi kiri dan kanan.
"Semua kendaraan yang masuk dipungut biaya jelas mereka msuk pakai portal get. Mereka tetap harus bayar," tegasnya.
Ia melanjutkan, kebijakan larangan masuk penumpang setelah rapat internal dilaksanakan pihak rental dan non reguler.
Baca juga: Bersihkan Jejak Digital, Begini Cara Hapus Akun Instagram Secara Permanen
" Kami mengundang dan mengimbau mengingatkan kembali bahwa di pelabuhan ini, kita punya aturan," jelasnya.
Larangan parkir sembarangan juga berlaku untuk speedboat non reguler. Dijelaskan Djerman, untum non reguler sudah dikondisikan di dermaga satu.