Idul Fitri 2021

Panduan Takbiran Idul Fitri 2021, Takbiran di Masjid Diperbolehkan tapi Jumlah Orang Terbatas

Panduan takbiran Idul Fitri 2021 sesuai dengan anjuran yang bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Editor: -
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Masjid Kampung Arab, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Panduan takbiran Idul Fitri 2021 sesuai dengan anjuran yang bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran pada 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca juga: Link Siaran Langsung Sidang Isbat, Penentuan 1 Syawal, Idul Fitri 1442 H Digelar Selasa Sore Ini

Takbiran dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Peserta takbiran memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Namun, masyarakat dilarang menggelar kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian.

Panduan Takbiran

Kalimat takbir yaitu Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar merupakan kalimat yang paling mudah diucapkan yang terkandung kemuliaan dan kebesaran Dzat Allah SWT.

Tidak ada kata lain yang paling pantas untuk mengekspresikan keberhasilan spiritual atas kemenangan meraih petunjuk Allah SWT di bulan Ramadan selain kalimat Allahu Akbar.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki/Perempuan dan yang Diwakilkan

Menyemarakkan bertakbir atau mengagungkan Allah SWT atas dorongan keimanan dan berharap ridha-Nya sangat baik dan lebih mendatangkan berkah.

Dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, berikut panduan takbiran Idul Fitri 2021:

1. Setiap Muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

3. Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved