Breaking News:

Idul Fitri 2021

Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Polres Malinau sementara waktu tidak membuka pelayanan Samsat dan pengurusan Surat Ijin Mengemudi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Mapolres Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Polres Malinau sementara waktu tidak membuka pelayanan Samsat dan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 nanti, pelayanan ditutup sementara untuk layanan pengurusan SIM dan Samsat.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malinau, Iptu Angel Cristy H Grace Pontoh.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Walikota Tarakan Khairul Tak Ada Open House: Silaturahmi Keluarga Tetap Ada

"Untuk sementara pelayanan Samsat dan SIM libur, mulai tanggal 12 - 16 Mei 2021, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," ujarnya, Kamis (13/5/2021).

Angel Cristy mengatakan, pelayanan akan kembali dibuka pada hari Senin, 17 Mei 2021 mendatang.

Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021, dapat memperpanjang SIM pada tanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Teroris MIT Poso Bantai 4 Pekebun Kopi di Kalemago, Polisi Beber Motif, Fakta Lain Terungkap

Sama halnya dengan pelayanan Samsat, wajib pajak dapat memperpanjang PKB tahunan, pengesahan STNK, pergantian STNK jatuh tempo pada saat pelaksanan cuti bersama.

Wajib pajak dapat memperpanjang keperluan administrasi pada tanggal 17 Mei 2021, tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Baca juga: Salat Idul Fitri di Masjid Agung Darul Jalal Malinau, Jemaah Dibatasi Setengah Kapasitas Masjid

"Proses pembayaran, perpanjangan SIM dan kebutuhan administrasi lainnya yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama, dapat mengurusnya pada tanggal 17 Mei 2021, tanpa dikenakan sanksi administrasi," katanya.

Sedangkan, bagi pemegang SIM yang tidak mengurus dalam tenggat waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penertiban SIM baru.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved