Idul Fitri 2021

Dua Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Bebas, Langsung Jalani Rapid Test

Sebanyak 297 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kaltim mendapat pemotongan masa tahanan (remisi).

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIA Samarinda, Kaltim, saat diberikan remisi idulfitri, Kamis (13/5/2021) hari ini 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Sebanyak 297 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) Idulfitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Pemberian remisi pada Kamis (13/5/2021) hari ini, langsung dibacakan oleh Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren.

Dia pun juga mengatakan bahwa ada dua orang WBP-nya yang hari ini bebas usai mendapat remisi lebaran.

Baca juga: 456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, Satu Orang Langsung Bebas

"Dua orang mendapat remisi langsung bebas, satu orang langsung jalani rapid test antigen, satu lagi sudah berada diluar dan dalam pengawasan setelah mendapat asimilasi Covid-19," jelas Karutan.

Dari 1096 orang penghuni Rutan Samarinda, 297 orang WBP baik perempuan dan laki-laki mendapat remisi bervariasi. Mulai dari perkara pidana umum maupun terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan ERATURAN Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Potongan masa hukuman yang diberikan ke WBP yakni 15 hari dan 2 bulan paling besar. Baik itu pidum (pidana umum) dan PP 99," sebut Alanta Imanuel Ketaren.

Baca juga: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Polres Nunukan Lepaskan Tembakan, Para Pemain Berlarian

Tentunya syarat yang diberikan pada WBP ialah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah menjalani masa hukuman pidana di Rutan Samarinda.

"Sudah inkrah dan 6 bulan menjalani disini, dan tentu berkelakuan baik," tegas Alanta Imanuel Ketaren.

"Jadi kebetulan khusus 2 orang yang dapat remisi langsung bebas, perintah Kakanwil Kemenkumham Kaltim, pulang harus rapid antigen," imbuhnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 13 Mei 2021, Hari yang Penuh Romansa dan Tawa Untuk Pisces

Terakhir, Alanta Imanuel Ketaren berpesan agar 2 orang WBP yang bebas jangan lagi kembali ke Rutan Samarinda, dalam artian saat berada dan kembali ke lingkungan masyarakat, tidak lagi melakukan pelanggaran pidana.

"Insyaa Allah jangan kembali kesini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda untuk pengawasan dan memberikan penyuluhan hukum pada klien agar tidak mengulang perbuatannya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved