Idul Fitri 2021
Dua Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Bebas, Langsung Jalani Rapid Test
Sebanyak 297 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kaltim mendapat pemotongan masa tahanan (remisi).
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Sebanyak 297 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) Idulfitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Pemberian remisi pada Kamis (13/5/2021) hari ini, langsung dibacakan oleh Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren.
Dia pun juga mengatakan bahwa ada dua orang WBP-nya yang hari ini bebas usai mendapat remisi lebaran.
Baca juga: 456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, Satu Orang Langsung Bebas
"Dua orang mendapat remisi langsung bebas, satu orang langsung jalani rapid test antigen, satu lagi sudah berada diluar dan dalam pengawasan setelah mendapat asimilasi Covid-19," jelas Karutan.
Dari 1096 orang penghuni Rutan Samarinda, 297 orang WBP baik perempuan dan laki-laki mendapat remisi bervariasi. Mulai dari perkara pidana umum maupun terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan ERATURAN Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Potongan masa hukuman yang diberikan ke WBP yakni 15 hari dan 2 bulan paling besar. Baik itu pidum (pidana umum) dan PP 99," sebut Alanta Imanuel Ketaren.
Baca juga: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Polres Nunukan Lepaskan Tembakan, Para Pemain Berlarian
Tentunya syarat yang diberikan pada WBP ialah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah menjalani masa hukuman pidana di Rutan Samarinda.
"Sudah inkrah dan 6 bulan menjalani disini, dan tentu berkelakuan baik," tegas Alanta Imanuel Ketaren.
"Jadi kebetulan khusus 2 orang yang dapat remisi langsung bebas, perintah Kakanwil Kemenkumham Kaltim, pulang harus rapid antigen," imbuhnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 13 Mei 2021, Hari yang Penuh Romansa dan Tawa Untuk Pisces
Terakhir, Alanta Imanuel Ketaren berpesan agar 2 orang WBP yang bebas jangan lagi kembali ke Rutan Samarinda, dalam artian saat berada dan kembali ke lingkungan masyarakat, tidak lagi melakukan pelanggaran pidana.
"Insyaa Allah jangan kembali kesini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda untuk pengawasan dan memberikan penyuluhan hukum pada klien agar tidak mengulang perbuatannya," tutupnya.
(*)
Idul Fitri 2021
remisi
Warga Binaan Pemasyarakatan
warga binaan
Rutan
masyarakat
WBP
Rutan Klas IIA Samarinda
Provinsi Kalimantan Timur
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Hari Raya Idu Fitri Kasus Covid-19 di Kaltim Bertambah 83 Kasus, Angka Kesembuhan Naik 95,8 Persen |
![]() |
---|
Layanan SIM Polres Bulungan Dibuka Kembali 17 Mei |
![]() |
---|
Hari Kedua Lebaran, Tidak Ada Aturan Isolasi Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Lokal |
![]() |
---|
Hari Kedua Lebaran Penjual Mainan Bermunculan, Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Nunukan Masih Tutup |
![]() |
---|
Masih Pandemi Warga Tideng Pale Lakukan Lebaran Virtual, Hari Kedua Idul Fitri Tana Tidung Sepi |
![]() |
---|