Senin, 13 April 2026

Berita Daerah Terkini

ASN Kabupaten PPU Bolos Kerja di Hari Pertama setelah Lebaran Bakalan Diberi Sanksi 

Pemerintah Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Kalimantan Timur akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dihari pertam

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Plt. Sekda PPU, Muliadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Kalimantan Timur akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dihari pertama kerja setelah libur Lebaran.

"Kita akan jatuhkan sanksi, dan sanksi itu juga sudah ada diketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan imbauan dalam menteri dalam negeri bapak gurbernur mencakup itu semua," kata Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Layanan SIM Polres Bulungan Dibuka Kembali 17 Mei

ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Muliadi menekankan, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berupa teguran lisan maupun tertulis. Seluruh pejabat struktural harus menjalankan fungsinya termasuk dalam peningkatan disiplin bawahannya.

"Dan kita akan mengambil sikap tegas karena pemerintah kan pelayan masyarakat," ujarnya.

Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dimulai Senin17 Mei 2021, Muliadi menekankan, pihaknya akan melakukan sidak di seluruh satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD).

Baca juga: Hari Kedua Lebaran, Tidak Ada Aturan Isolasi Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Lokal

Disidak tersebut pegawai yang tidak hadir akan didata dan dilaporkan ke kepala daerah.

"Jelas kami juga akan sidak ke dinas-dinas di hari pertama masuk kerja," terangnya.

Baca juga: Masih Pandemi Warga Tideng Pale Lakukan Lebaran Virtual, Hari Kedua Idul Fitri Tana Tidung Sepi

Muliadi m ngingatkan, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab PPU lebih bertanggungjawab atas status yang diemban. Karena PNS merupakan pelayan masyarakat.

"Kalau tidak masuk kerja, siapa yang melayani masyarakat," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved