Berita Daerah Terkini
Bupati Kediri Anak Pramono Anung Tak Tinggal Diam saat Camat Purwoasri Lakukan Pungli THR Rp 15 Juta
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang juga putra Pramono Anung, tak tinggal diam saat Camat Purwoasri lakukan pungli THR senilai Rp 15 juta.
TRIBUNKALTARA.COM - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang juga putra Pramono Anung, tak tinggal diam saat tahu Camat Purwoasri lakukan pungli THR senilai Rp 15 juta.
Momen perayaan lebaran Idul Fitri 2021 justru menjadi petaka bagi Camat Purwoasri, Kabupaten Kediri, Mudatsir.
Sebab, Camat Purwoasri itu terciduk melakukan pungutan liar alias pungli THR senilai Rp 15 juta ke aparatur desa.
Tak tanggung-tanggung, yang meniduk Camat Purwoasri melakukan pungli THR adalah Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Alhasil putra Seskab Pramono Anung itu tak tinggal diam terhadap aksi Camat Purwoasri.
Sebelumnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merilis telah menemukan praktik pungli THR oleh seorang Camat.
Uang senilai Rp 15 juta berhasil diamankan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dari tangan Camat yang melakukan pungli THR tersebut.
Belakangan uang pungli THR itu sudah dikembalikan, namun Camat Purwoasri mendapat sanksi tegas dari anak Pramono Anung.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana langsung mendepak Mudatsir dengan cara pemindahan tugas setingkat lebih bawah.
Mudatsir diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai camat di Purwoasri.
Pada tahun 2019, Camat Purwoasri Mudatsir mempunyai peran dalam proses pembangunan masjid di Kantor Kecamatan Purwoasri.
Hingga akhirnya pada tanggal (25/11/2020), Camat Purwoasri Mudatsir berhasil membangun masjid yang saat itu diresmikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Kini, Camat Purwoasri Mudatsir sedang menghadapi masalah besar akibat ulahnya melakukan pungli THR.
Ia terciduk atasannya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat sedang mengumpulkan uang bersama stafnya, Kasi PMD di Balai Desa Ketawang.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," ujar Bupati Kediri dalam sesi Konferensi Pers di Pendapa Panjalu Djayati Sabtu (15/5/2021).
Saat ini, pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Sementara itu, pihak SURYA.CO.ID sudah berusaha menghubungi Camat Purwoasri Mudatsir mengenai berita ini.
Akan tetapi hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan berulang kali menutup telepon dan tak mau membalas konfirmasi pesan singkat melalui SMS dan aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Foto Suga BTS di Surat Suara, Jadi Lawan Anak Pramono Anung di Pilkada Kediri, Ini Kata Bawaslu
Kronologi terbongkarnya kasus pungli THR
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengetahui informasi pungli THR lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri setelah mendapat kabar dari warganya.
Lantas Hanindhito Himawan Pramana menghubungi Camat tersebut melalui sambungan telepon supaya menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Namun, Camat itu tak menghiraukannya hingga akhirnya Bupati Kediri mendatangi Camat Mudatsir dan menemukan uang pungli THR sebesar Rp 15 juta.
Karena imbauannya tak dihiraukan oleh Camat tersebut, anak Pramono Anung langsung mencopot jabatan Mudatsir dan pangkatnya diturunkan satu tingkat di bawahnya.
Berikut pernyataan Hanindhito Himawan Pramana terkait Camat Purwoasri melakukan pungli THR Lebaran 2021 melalui konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).
Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri kepada kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa.
Lalu saya telpon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR.
Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri.
Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Hanindhito Himawan Pramana juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:
1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri.
Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat M menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.
2.Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.
3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa, yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.
4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri.
Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah 1.5 juta.
5. Selanjutnya Hanindhito Himawan Pramana menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.
6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Hanindhito Himawan Pramana menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.
7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official