Lowongan CPNS 2021

CPNS 2021: Ketentuan Umum CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Formasi Khusus untuk CPNS

Berikut ini syarat umum pendaftaran CPNS PPPK tahun 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dilakukan melalui portal resmi.

Editor: -
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pengumuman CPNS Kabupaten Malinau (Kolase TribunKaltara.com) 

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Ketentuan Umum PPPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved