Lowongan CPNS 2021
CPNS 2021: Ketentuan Umum CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Formasi Khusus untuk CPNS
Berikut ini syarat umum pendaftaran CPNS PPPK tahun 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dilakukan melalui portal resmi.
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;
Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Seleksi dan Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021