Virus Corona

Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong? Vaksin yang Digunakan Ternyata Bukan Jenis Sinovac dan AstraZeneca

Apa itu Vaksinasi Gotong Royong ? Vaksin yang digunakan bukan jenis Sinovac maupun AstraZeneca

Editor: Amiruddin
TribunKaltara via TribunJogja/Alexander Ermando
Ilustrasi vaksin 

Jadi, sesuai ketentuan di atas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pekerja dan keluarganya.

Teknis pendataan dan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin dalam Vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam Vaksinasi program pemerintah yang diberikan secara gratis.

Ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk Vaksinasi Gotong Royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Teknis pemberian suntikan pada Vaksinasi Gotong Royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah.

Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

Setiap perusahaan yang akan melakukan Vaksinasi Gotong Royong, wajib melaporkan peserta penerima Vaksinasi kepada Kemenkes.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Personel TNI-Polri Tarakan Maksimalkan Patroli di Pintu Masuk Pelabuhan

Data Vaksinasi juga harus dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Pelaksana Vaksinasi Gotong Royong juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Atau, secara manual kepada dinkes kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, Vaksinasi Gotong Royong juga mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur operasional yang ditetapkan oleh setiap fasilitas kesehatan.

Untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana Vaksinasi Gotong Royong juga akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah.

Mereka yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat seperti pada program Vaksinasi pemerintah.

Harga dan tarif pelayanan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved