Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Bisa Dilakukan lewat Aplikasi
Syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Editor:
-
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Berita Terkait