Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Bisa Dilakukan lewat Aplikasi

Syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Bila ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved