Lowongan CPNS 2021

CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4.148 Formasi, Ada Formasi untuk Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Berikut ini jumlah kuota formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI yang menjadi satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Editor: -
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - CPNS. (Kolase TribunKaltara.com) 

Untuk berkarier sebagai Jaksa, ia akan memulai sebagai CPNS Kejaksaan RI.

Setelah diangkat sebagai PNS dengan status calon Jaksa akan bertugas di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, mereka akan diikutkan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ), sebelum akhirnya diambil sumpahnya sebagai Jaksa.

Sementara Pranata Barang Bukti merupakan bagian penting dari penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.

Hal ini tak lepas dari peran Kejaksaan RI sebagai lembaga penuntutan yang berwenang dalam mengeksekusi barang bukti maupun barang rampasan.

Adapun tugas Pranata Barang Bukti adalah melakukan pengelolaan terhadap barang bukti.

Baik yang masih dalam proses maupun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021)
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan Agung 2021 belum semua diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.

Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021.

Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved