Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.
Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Afrianza, pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut, berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Tarakan.
Di mana penindakan dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Bantu Angkat Barang, Seorang Napi Narkoba Kabur dari Lapas Nunukan, Begini Ciri-cirinya
Baca juga: Idul Fitri 1442 H, 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Remisi, 60 Persen Diantaranya Kasus Narkoba
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Bontang Positif Narkoba
"Ini hasil penyelidikan kita di lapangan, yang berdasarakan laporan masyarakat, ada indikasi seseorang membawa sabu dalam jumlah besar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza.
"Barang bukti sabu jumlahnya 1,5 kg, terdiri dari 1 bungkus besar dan 13 bungkus ukuran sedang," tambahnya.
Menurut mantan Wakapolres Bulungan ini, sabu seberat 1,5 kg direncanakan akan diedarkan di wilayah Tarakan.
"Informasinya akan diedarkan di wilayah Tarakan," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan satu orang pelaku yang disangka berperan sebagai kurir.
Adapun satu orang lain yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut, masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan dalam DPO.
Baca juga: Pengemudi Mobil Box Positif Narkoba, Tes Urine di Pos Penyekatan KM 17 Balikpapan
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Saat Diciduk Pesanan Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojol
Baca juga: Tanggapan Henny Mona Soal Penangkapan Rio Reifan atas Kasus Narkoba: Itu kan Jalan Hidup Dia
"Kami amankan pelaku berinisial MH, dengan peran sebagai kurir, untuk satu orang pelaku inisial E melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada pelaku MH, pihaknya mensangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 Tahun.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Polda Kaltara
narkoba
sabu
kurir
Tarakan
DPO
Kompol Roberto Afrianza
Bulungan
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
Kaltara
Update 126 Kilogram Sabu Disimpan di Dalam 100 Kantung Plastik, 1 Mobil dan 3 Motor Turut Diamankan |
![]() |
---|
Update Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Miliki Peran Berbeda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Terduga Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Cegah Anak di Bawah Umur Terjerumus Narkoba, Kepala BNK Bulungan Sebut Intens Sosialisasi ke Sekolah |
![]() |
---|
Kepala BNK Bulungan Ingkong Ala Apresiasi Ditresnarkoba Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu |
![]() |
---|