Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu

BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk

Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Jajaran Ditreskoba Polda Kaltara saat melaksanakan pemusnahan 1,5 Kg Sabu di Mapolda Kaltara. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.

Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Afrianza, pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut, berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Tarakan.

Di mana penindakan dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Bantu Angkat Barang, Seorang Napi Narkoba Kabur dari Lapas Nunukan, Begini Ciri-cirinya 

Baca juga: Idul Fitri 1442 H, 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Remisi, 60 Persen Diantaranya Kasus Narkoba

Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Bontang Positif Narkoba

"Ini hasil penyelidikan kita di lapangan, yang berdasarakan laporan masyarakat, ada indikasi seseorang membawa sabu dalam jumlah besar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza.

"Barang bukti sabu jumlahnya 1,5 kg, terdiri dari 1 bungkus besar dan 13 bungkus ukuran sedang," tambahnya.

Menurut mantan Wakapolres Bulungan ini, sabu seberat 1,5 kg direncanakan akan diedarkan di wilayah Tarakan.

"Informasinya akan diedarkan di wilayah Tarakan," katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan satu orang pelaku yang disangka berperan sebagai kurir.

Adapun satu orang lain yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut, masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan dalam DPO.

Baca juga: Pengemudi Mobil Box Positif Narkoba, Tes Urine di Pos Penyekatan KM 17 Balikpapan

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Saat Diciduk Pesanan Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojol

Baca juga: Tanggapan Henny Mona Soal Penangkapan Rio Reifan atas Kasus Narkoba: Itu kan Jalan Hidup Dia

"Kami amankan pelaku berinisial MH, dengan peran sebagai kurir, untuk satu orang pelaku inisial E melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai DPO," katanya.

Kepada pelaku MH, pihaknya mensangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 Tahun.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved