Berita Tarakan Terkini

Selama Ramadan 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan Tangani 3 Laporan THR Buruh, Berikut Aduan Kasusnya

Selama Ramadan Hhingga lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan tangani 3 laporan aduan THR.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan yang menjadi Posko Pengaduan THR. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selama Ramadan Hhingga lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan tangani 3 laporan aduan THR.

Selama dibukanya posko pengaduan THR 2021 sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin, tercatat tiga laporan atau aduan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Tarakan.

Dibeberkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan, Hanto Bismoko, selama dibukanya posko pengaduan, baru tiga laporan yang masuk. Tiga laporan itu terdiri dari satu kasus aduan dan dua lainnya dalam bentuk konsultasi.

Baca juga: Bupati Kediri Anak Pramono Anung Tak Tinggal Diam saat Camat Purwoasri Lakukan Pungli THR Rp 15 Juta

Baca juga: Virtual, ShopeePay Bagikan 4 Ide THR Unik dan Berkesan untuk Orang Tersayang

Baca juga: Cair! Dana Operasional Satgas RT di Balikpapan Tahap Pertama Rp 750 Ribu, Walikota: Ini Bukan THR 

Lebih lanjut dikatakan Hanto Bismoko, untuk pengaduan THR satu kasus melibatkan sektor jasa keuangan.

Namun lanjutnya saat itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak pengawas yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemberian THR H-7 Idul Fitri.

Kronologisnya setelah merangkum informasi dari pelapor atau pengadu, lanjut Hanto, ternyata memang belum waktunya pencairan THR saat itu.

"Selama dibukanya posko, kebetulan baru ada satu aja yang mengadukan. Kalau kemarin sudah ditindaklanjuti pengawas provinsi. Dan memang sudah diselesaikan," beber Hanto Bismoko.

Lebih lanjut dijelaskan Hanto Bismoko, perusahaan bersangkutan sempat terkendala saat proses transfer. Namun pencairan THR sudah dilakukan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dua laporannya lainnya dijabarkan Hanto, adanya persoalan pembayaran THR bagi tenaga kontrak.

Dijelaskan Hanto, pembayaran THR bagi tenaga kontrak sudah diatur oleh pemerintah melalui (Kemenaker). Aturan terbaru yang dirilis yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu poinnya yakni, karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT berhak atas uang kompensasi, yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengacu pada aturan tersebut lanjut Hanto Bismoko, yang berstarus tenaga kontrak juga berhak mendapatkan THR walau bahasanya berupa kompensasi.

Persoalannya lanjut Hanto Bismoko, pelapor ternyata sudah di PHK sejak dua bulan sebelum memasuki Ramadan 1442 Hijriah.

Walau berstatus kontrak yang bersangkutan tak bisa mendapatkan karena masa PHK sudah dilakukan sebelum Ramadan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved