Berita Nasional Terkini
Jenderal TNI Disindir Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Sebut Pangdam Jaya Tak Punya Nyali
Habib Rizieq berani sindir Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, eks imam besar FPI itu sebut sang Jenderal TNI tak punya nyali.
Habib Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara tercintanya dan menjadi sarana medan juang dirinya.
Oleh karenanya, Habib Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Setelah menyebutkan hal itu, pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, eks Imam Besar Front Pembela Islam FPI terlihat menangis.
Habib Rizieq lantas berhenti berbicara dan melepas kacamatanya seraya mengeluarkan kain berwarna merah muda dari saku untuk mengelap air matanya.
Baca juga: Pengakuan Pangdam Jaya Setelah Perwakilan FPI Sambangi Markas Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Sekira 10 detik terdiam dan berusaha tenang, Habib Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pledoinya.
Diketahui, pada hari ini, Kamis (20/5/2021) PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq dan lima mantan Petinggi FPI turut menjadi terdakwa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.