CPNS 2021
CPNS 2021: Ada 3 Jenis Formasi Khusus, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ada tiga formasi khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka akhir Mei ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Ada tiga formasi khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka akhir Mei ini.
Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Pengumuman Seleksi hingga Penentuan NIP CPNS
Untuk CPNS, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.
Formasi umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS.
Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS.
Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tana Tidung, Kepala BKPSDM KTT Enggan Berkomentar Banyak
Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.
Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:
- PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- DISABILITAS
a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;