Berita Papua Terkini

Diduga Jual Sejata dan Amunisi ke KKB Papua, Oknum Polisi dan TNI di Ambon Kini Terancam Dibui

Gegara diduga menjual sejata dan amunisi ke KKB Papua, oknum polisi dan TNI di Ambon kini terancam dibui.

Editor: Amiruddin
HO / Facebook TPNPB
Ilustrasi - KKB di Papua. (HO / Facebook TPNPB) 

Dan kini pasukan gabungan TNI Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknum polisi dan seorang TNI.

Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Baca juga: Anak Buah KKB Lekagak Telenggen Tewas saat Kontak Tembak dengan TNI-Polri di Distrik Ilaga Papua

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

ILUSTRASI - Anggota KKB Papua yang terus diburu oleh Satgas Nemangkawi
ILUSTRASI - Anggota KKB Papua yang terus diburu oleh Satgas Nemangkawi (Facebook TPNPB)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved