Pilpres 2024
Dari Diskusi Bersama Ketua DPD RI La Nyalla, Usulkan DPD Bisa Usung Capres hingga Amandamen UUD 1945
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H La Nyalla Mattalitti bersama beberapa anggota DPD menyempatkan singgah ke Kantor Tribun Kaltara, Bulungan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H La Nyalla Mattalitti bersama beberapa anggota DPD di tengah padatnya agenda kunjungan ke Kalimantan Utara menyempatkan singgah ke Kantor Tribun Kaltara, Jl Jelarai (Handal), Tanjung Selor, Rabu (26/5).
Turut hadir pula Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan dan sejumlah pejabat Pemprov Kaltara.
La Nyalla dan rombongan anggota DPR RI, antara lain Hasan Basri, Fernando Sinaga, Marthin Billa, Fachrul Razi, Sylviana Murni, Bustami Zainudin tiba sekitar pukul 13.30 Wita disambut Pemimpin TribunKaltara.com, Sumarsono dan sejumlah staf redaksi.
Sebelum ke Tribun Kaltara, La Nyalla dan rombongan sempat mengunjungi Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas dan melakukan pertemuan dengan Wagub Kaltara Yansen TP dan jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Kaltara.
Baca juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Tiba di Kaltara, Wagub Yansen Harap Moratorium Pemekaran Dicabut
Baca juga: Enggan Salahkan Jokowi, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Sebut Ekonomi Indonesia Kapitalistik
Meski terlihat lelah setelah melakukan perjalanan jauh dari Tarakan menggunakan speedboat, La Nyalla Mattalitti masih antusias berdialog dengan jajaran redaksi Tribun Kaltara. Suasana perbincangan pun berlangsung hangat dan cair.
Ada wacana menarik yang disampaikan La Nyalla di tengah-tengah dialog. Sebagai Ketua DPD RI, dia menyampaikan sebuah ide dan usulan tentang amandemen ke-5 UUD 1945 dalam waktu dekat.

Salah satu pasal yang akan diamandemen adalah mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Mantan Ketua PSSI ini mengungkapkan, hasil amandemen ke-4 UUD 1945 telah mengubah struktur di Lembaga Legislatif.
DPD sebagai utusan daerah dan berasal dari jalur independen, tidak lagi memiliki kewenangan yang besar.
Seperti halnya tidak lagi memiliki kewenangan mengajukan capres dan cawapres, di luar jalur partai politik sesuai UUD 1945 Pasal 6A ayat 2.
" MPR itu terdiri dari dari utusan daerah dan perwakilan politik lalu terjadilah amandemen. Utusan daerah menjelma jadi DPD," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD RI Tiba di Tarakan, Disambut Tradisi Tepung Tawar, Besok Kunjungi Kantor Tribun Kaltara
Nah, setelah itu DPD tidak bisa ngapa-ngapain. Yang bisa mengusung presiden hanya partai politik. Hak sebagai utusan daerah hilang.
“Haknya kita sebagai non partisan tidak ada, padahal untuk jadi anggota DPD kita harus keluar parpol dan betul-betul independen," tandasnya..
La Nyalla menyayangkan kecilnya kewenangan yang dimiliki DPD, mengingat perolehan suara yang dihasilkan tiap anggota DPD tidak lebih kecil dari apa yang dihasilkan anggota DPR.
"Bahkan lebih banyak kita lho suaranya dibandingkan DPR, kita juga dipilih langsung, ada fotonya ada namanya tidak seperti DPR," katanya.