Berita Nasional Terkini
Abdee Slank Dianggap Tak Pantas Dapat Jabatan Komisaris Telkom, Erick Thohir Punya Alasan Lain
Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank menjabat Komisaris Independen PT Telkom, dianggap kontroversi, Menteri BUMN Erick Thohir punya alasan lain.
"Sementara Abdee Slank atau Abdi Negara, Pak Erick ini dorong Telkom banyak masuk ke konten," kata Arya Sinulinggga, Jumat (28/5/2021) mengutip Kompas.TV.
"Kita tahu Telkom itu masih belum kuat kontennya dan ini perlu diperkuat ke depannya. Nantinya Abdee Slank ini akan bantu supaya Telkom ini kuat di konten yang dijual ke publik," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan, setiap pengangkatan komisaris perseroan sudah mempertimbangkan kompetensi dari masing-masing individu.
Baca juga: Erick Thohir Tak Main-main Soal Antigen Palsu di Medan, Pecat Direksi PT Kimia Farma Diagnostika
Reza menyebut, Abdee Slank selama ini juga banyak berkecimpung dalam dunia digital, serta memberikan perhatian yang besar terhadap masalah hak kekayaan intelektual.
“Industri digital sangat bersinggungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dari rekam jejak, bisa diketahui bahwa beliau punya perhatian yang besar terhadap masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual,” kata Reza.
Diketahui, Abdee Slank saat ini juga menduduki jabatan di sejumlah perusahaan seperti Komisaris PT Sugih Reksa Indotama sejak 2020 dan Komisaris PT Negara Sains Ekosistem sejak 2021.
Selian itu Abdee Slank juga tercatat sebagai Co-Founder dan Founder di PT Hijau Multi Kreatif, Maleo Music, dan Give.ID.
Tugas Abdee Negara sebagai Komisaris PT Telkom
Sesuai Pasal 1 dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar.
Tak hanya itu, Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Komisaris lebih jelas tertuang dalam Pasal 108 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berikut bunyinya:
1. Dewan Komisaris melakukan pengwasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Baca juga: Kelakar Jokowi Ngobrol dengan Warga Maluku, Singgung Erick Thohir Beli Persis Solo Bareng Kaesang
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dari hasil RUPST 28 Mei 2021;