CPNS 2021

BKN Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tidak Jadi Mulai 31 Mei 2021, Ini Penjelasannya

Kabar gembira, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). mulai hari ini, Senin (31/5/2021).

Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pengumuman penerimaan CPNS 2021 yang rencananya dimulai 31 Mei 2021 ditunda menunggu jadwal dari BKN Pusat. 

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat         sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Catat Jadwal, Formasi hingga Dokumen yang Diperlukan

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

2. PPPK Non Guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

- WNI

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved