Berita Nasional Terkini

Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian

Abaikan arahan Presiden Jokowi, ICW sebut Pimpinan KPK arogan, berikut rangkuman catatan pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana 

TRIBUNKALTARA.COM - Abaikan arahan Presiden Jokowi, ICW sebut Pimpinan KPK arogan, berikut rangkuman catatan pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Beberapa pengabaian yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, dirangkum oleh Indonesia Corruption Watch ( ICW).

Pengabaian ini terkait dengan pelantikan pegawai KPK, di luar 75 orang pegawai KPK yang tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) menjadi pegawai KPK.

Oleh karenanya, ICW meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat keputusan, untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Rangkuman Kenangan Dukungan Slank Kepada KPK, Berikut Pernyataan Publik Terdahulu Bimbim dan Kaka

Baca juga: Penyidik KPK ‘Raja OTT’ Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia, Belum Ditangkap Keburu Diberhentikan

Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif

ICW menilai pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk arogansi pimpinan KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan arogansi tersebut nampak dari adanya pengabaian sejumlah hal mulai dari aturan perundang-undangan, arahan Presiden Joko Widodo hingga dugaan pelanggaran etika dalam soal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 ditabrak begitu saja. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan," sebut Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

"Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris," sambung dia.

Menurut Kurnia hal ini kemudian menunjukan bahwa TWK hanya alat kepentingan Pimpinan KPK dengan sejumlah pihak untuk menjalankan agenda di luar pemberantasan korupsi.

"Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekedar dijadikan alat oleh pimpinan KPK, dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.

Maka, Kurnia menegaskan bahwa ICW meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan pada 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK.

Para pegawai tersebut hendaknya juga diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," pungkas dia.

Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

Status kepegawaian baru ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri Terancam dari Kursi Ketua KPK Imbas TWK Pegawai, ICW Ramai-ramai Lapor ke Kapolri

Baca juga: RESMI, 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akhirnya Dipecat, Alexander Marwata Beber Nasib 24 Orang Lainnya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved