Berita Tarakan Terkini

Tabrakan Dua Pengendara Bisa Klaim Asuransi, Periode April-Mei 2021, 13 Kasus Ditangani Jasa Raharja

Tabrakan dua pengendara bisa klaim asuransi. Selama April hingga Mei 2021 tercatat 13 kasus kecelakaan yang ditangani Jasa Raharja Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Ahmad Arkam Nugraha, Kepala Kantor Jasa Raharja Kota Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tabrakan dua pengendara bisa klaim asuransi. Selama April hingga Mei 2021 tercatat 13 kasus kecelakaan yang ditangani Jasa Raharja Kota Tarakan.

Sebanyak 13 kasus yang diklaim di Jasa Raharja  tersebut meliputi dua orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.

Ahmad Arkam Nugraha, Kepala Kantor Jasa Raharja Kota Tarakan menuturkan, 13 kasus kecelakaan tersebut hasil pemantauan selama H-7 dan H+7 Ramadan 1442 Hijriah.

Adapun klaim meninggal dunia, besaran santunan yang bisa diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Rp 50 juta. Cacat tetap maksimal  Rp 50 juta, dan biaya perawatan luka-luka Rp 25 juta.

]

Baca juga: Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tarakan Rutin Laksanakan Cek Kesehatan

Arkam mengatakan, ada pula  biaya perawatan dan manfaat tambahan seperti P3K saat terjadi kecelakaan misalnya dibawa puskesmas maksimal Rp 1 juta.Termasuk biaya penguburan Rp 4 juta.

" Kalau dirujuk rumah sakit, biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) juga sudah terakomodir dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Limtas Jalan (SWDKLLJ)  atau sudah membayar premi asuransi sesuai UU Nomor 34 Tahun  1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Untuk urus klaim, saya lihat kebanyakan masyarakat sungkan melapor. Jadi ada juga sebagian yang damai. Sementara kita baru bisa cairkan kalau ada keterangan dari kepolisian," beber Arkam.

Dikemukakan, jika ada kecelakaan, korban atau keluarga korban diharapkan  membuat laporan kepolisian.

"Saat laporan polisi dibuat, kami akan memberikan jaminan di rumah sakit. Kami kan sudah terintegrasi sistem dengan Polri.

Pada saat korban melapor ke polisi kami tindaklanjuti ke rumah sakit memberikan jaminan," jelasnya.

Baca juga: Diangkat Erick Thohir jadi Komisaris PT Jasa Raharja, Berikut Profil Kartika Djoemadi Pendiri Jasmev

Sehingga, korban hanya memiliki tugas melapor dan membuat laporan polisi. Laporan polisi yang membuktikan secara legalitas bahwa benar terjadi kecelakaan.

"Tugas korban dan keluarga korban melapor saja. Sisanya kami yang bergerak," tegasnya.

Diakui, kesadaran masyarakat untuk  melapor masih rendah. Terlebih jika kasus diselesaikan secara damai.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved