Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI bulan Juni, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut ini cara dan syarat pengajuan BLT UMKM Tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara dan syarat pengajuan BLT UMKM Tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Lupa Siapkan KTP
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Masukkan NIK KTP
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.