Berita Nunukan Terkini
Akibat Penambangan Pasir Ilegal, 14 Rumah di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Rusak
Belakangan ini publik Nunukan dihebohkan dengan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belakangan ini publik Nunukan dihebohkan dengan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Diketahui, penambangan pasir yang sudah berlangsung puluhan tahun itu baru mencuat ke publik, lantaran dampak kerusakan terhadap ekosistem di lingkungan pesisir sudah cukup parah.
Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, garis pantai Pulau Sebatik bergeser 5 hingga 6 meter setiap tahunnya.
Baca juga: Puluhan Babi Mati Mendadak di Desa Long Yin, Dugaan Virus ASF, Dinas Pertanian Bulungan Ambil Sampel
Baca juga: Krisis Air, Warga Kerok Laut Kabupaten PPU Antre Air Bersih, Dijatah 2 Sampai 4 Jerigen
Hingga Februari 2020, BPBD Nunukan mencatat sekira 969 Ha pantai di Sebatik tergerus abrasi.
Abrasi tersebut berdampak pada 4 kecamatan di Pulau Sebatik, yakni Kecamatan Sebatik Timur dengan luas 120 Ha, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 Ha, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 Ha, dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 Ha.
Adapun kerusakan yang terjadi pada lokasi yang dimaksud yakni sebanyak 14 unit rumah, beberapa titik jalanan, satu bangunan posyandu, satu bangunan Musallah, dan satu jembatan pos Marinir.
Baca juga: Rencana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Sembako, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multaza Tak Setuju
Ketua Komisi I, DPRD Nunukan, Nursan mengatakan dua hari lalu pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi penambangan pasir ilegal di pulau Sebatik itu.
Dia akui, penambangan pasir secara liar itu sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Bahkan, pada tahun 2009 lalu, dia sempat terlibat dalam sidak ke lokasi tambang pasir tersebut.

"Kemarin itu hanya monitoring dan ternyata masih ada tambang pasir ilegal di sana. Kami juga sudah merekomendasikan penutupan total aktivitas penambangan pasir di sana," kata Nursan kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/06/2021), pukul 13.00 Wita.
Menurutnya, rekomendasi dan kebijakan penutupan total itu berlandaskan pada Pasal 35 (i) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dalam UU itu tegas dinyatakan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," ucapnya.
Baca juga: Tim SAR Akhirnya Temukan Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Kayan Kaltara
Kasus tambang pasir ilegal itu memiliki sisi dilematis. Pasalnya, bahan material pasir untuk pembangunan infrastruktur di pulau Sebatik hanya bersumber dari Desa Sei Manurung, yang kini dilarang aktivitas pengerukan pasirnya.
Di sisi lain, larangan pengerukan pasir berimplikasi pada mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang pasir.
"Saya ingin menggaris bawahi undang-undang diciptakan untuk mengantisipasi benturan di masyarakat. Undang-undang tidak boleh ditawar-tawar, tinggal pilih mau hitam atau putih. Kalau mau menegakkan hukum, apapun dalihnya yang melanggar aturan, tidak boleh dilakukan," ujarnya.
berita Nunukan terkini
penambang
penambang pasir
Desa Sei Manurung
Kabupaten Nunukan
Kalimantan Utara
Pulau Sebatik
Kecamatan Sebatik Timur
Kecamatan Sebatik Utara
masyarakat
Sulawesi Tengah
Palu
Sebatik
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Kormi Nunukan Kembali Adakan Festival Layang-Layang Hias, Harap Olahraga Rekreasi Tetap Eksis |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik yang Terputus, Ombudsman Kaltara Temui Direktur RSUD Nunukan dan PLN |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Lepas 114 Calon Jemaah Haji, 70 Persen Lanjut Usia, Ini Pesan Bupati Asmin Laura |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali di Porprov Kaltara: Jangan Lihat Nominalnya |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik Terputus, PLN ULP Nunukan Sowan ke RSUD Nunukan, Dulman: Evaluasi Bersama |
![]() |
---|