Berita Daerah Terkini
Apa Peran Iwan Ratman di Kasus Korupsi SKK Migas Era Rudi Rubiandini? Kini Ditangkap Kejati Kaltim
Apa peran Iwan Ratman di kasus korupsi SKK Migas Era Rudi Rubiandini? Kini ditangkap Kejati Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Apa peran Iwan Ratman di kasus korupsi SKK Migas Era Rudi Rubiandini? Kini ditangkap Kejati Kaltim.
Iwan Ratman, pria yang pernah duduk sebagai pejabat SKK Migas pada era Rubi Rubiandini, pernah di cekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat kasus rasuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinannya.
Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan media massa.
KPK kala itu menetapkan larangan bepergian kepada empat orang dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca juga: Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Baca juga: Duga ada Aktor Lain Kasus Korupsi Royalti Batubara, Pengacara Upayakan Tsk jadi Justice Collaborator
Tiga dari orang cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri itu tercatat sebagai pejabat SKK Migas, sedangkan seorang lainnya adalah dari rekanan SKK Migas.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Tiga orang dari SKK Migas, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar SKK Migas Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis.
Dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman yang kini menjadi tersangka dalam kasus proyek tangki timbun PT MGRM di kawasan Kukar.
Sedangkan pihak swasta (rekanan) yang dicekal adalah Direktur PT Surya Parna Niaga, Artha Merish Simbolon.
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pisada Korupsi (Tipikor) di Jakarta pada April 2014 lalu, Rudi Rubiandini didakwa menerima uang senilai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000.
Rinciannya Rudi Rubiandini menerima suap sebesar US$ 900.000 dan SG $ 200.000 dari bos Kernel Oil Singapura Simon Tanjaya dari PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.
Rudi juga diduga menerima uang US$ 522,500 dari Presiden PT Kaltim Parna Industri Artha, Meris Simbolon.
Uang suap berkaitan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas.
Baca juga: Negara Rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan Beber Modus Korupsi Royalti Batubara, Libatkan Auditor BPKP
Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut
Rudi Rubiandini juga didakwa menerima setoran dari anak buahnya di SKK Migas senilai US$ 400.000 dan SG $ 600.000.
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
Samarinda
Kaltim
Kukar
Kutai Kartanegara
Rudi Rubiandin
SKK Migas
Iwan Ratman
Kejati Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi
luar negeri
Tindak Pidana Pencucian Uang
media massa
Satuan Kerja Khusus
Gempa Terkini Guncang Barat Laut Keerom Papua Pagi Ini, Kata BMKG soal Magnitudo dan Pusat Gempa |
![]() |
---|
BMKG: Gempa Terkini di Indonesia, Gempa Guncang Barat Daya Maluku Tengah Pagi Ini, Magnitudo 5.3 |
![]() |
---|
Disperkimtan Kubar Digeledah Kejaksaan, Diduga Ada Tipikor Anggaran BBM Kendaraan Operasional Rp 2 M |
![]() |
---|
Tau Benda Dijual Hasil Kejahatan, Penadah Hanpdhone Milik Hasanah Turut Diamankan Polresta Samarinda |
![]() |
---|
Adu Banteng Sepeda Motor di Jalan Wahid Hasyim Samarinda Dini Hari Tadi, Tiga Pengendara Kritis |
![]() |
---|