Kabar Artis
Sederet Fakta Anji Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Pesan Lewat Online, Terancam 12 Tahun Penjara
Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Untuk Apa Buku Hikayat Ganja? Ini Pengakuan Anji
Mengenai buku tentang ganja, Ady Wibowo menyampaikan hasil pemeriksaan menyebut Anji hanya membaca untuk edukasi.
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Narkoba yang Membuat Anji Ditangkap Polisi, Kini Resmi Berstatus Tersangka
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.
Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.
Pesan di Amerika Secara Online
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.
Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.
"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Baca juga: Anji Manji Dipenjara Gegara Ganja, Denise Chariesta Beri Sindiran Telak: Kualat Tuh
Alasan Konsumsi Ganja Agar Rileks
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji Manji mengakui baru mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak September tahun 2020.