Kabar Artis

Sederet Fakta Anji Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Pesan Lewat Online, Terancam 12 Tahun Penjara

Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar YouTube / dunia Manji
Musisi Anji eks Drive ditangkap polisi gegara narkoba. 

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Anji Manji saat dihadirkan polisi didepan wartawan, Rabu (16/6/2021). Anji Manji terlihat memakai baju tahanan hijau. Kedua tangan Anji Manji di borgol. Anji Manji tetap memakai masker dan berpenutup kepala hitam.
Anji Manji saat dihadirkan polisi didepan wartawan, Rabu (16/6/2021). Anji Manji terlihat memakai baju tahanan hijau. Kedua tangan Anji Manji di borgol. Anji Manji tetap memakai masker dan berpenutup kepala hitam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Untuk Apa Buku Hikayat Ganja? Ini Pengakuan Anji

Mengenai buku tentang ganja, Ady Wibowo menyampaikan hasil pemeriksaan menyebut Anji hanya membaca untuk edukasi.

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Narkoba yang Membuat Anji Ditangkap Polisi, Kini Resmi Berstatus Tersangka

"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.

Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.

Pesan di Amerika Secara Online

Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.

Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Baca juga: Anji Manji Dipenjara Gegara Ganja, Denise Chariesta Beri Sindiran Telak: Kualat Tuh

Alasan Konsumsi Ganja Agar Rileks

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji Manji mengakui baru mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak September tahun 2020.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved