CPNS Kaltara
Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan
Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK, baik via manual atau online. Pembuatan SKCK dibutuhkan dalam seleksi CPNS.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS Kaltara, tata cara pembuatan SKCK disertai berkas yang dibutuhkan
Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, calon pelamar harus menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sejak dini.
Salah satu berkas yang dibutuhkan dalam setiap seleksi CPNS, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Untuk membuat SKCK bisa dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau via online.
Bagi pelamar CPNS Kaltara tentu perlu pula mengetahui tata cara pembuatan SKCK via online, demi memudahkan saat pengurusan berkas nantinya.
Apalagi saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita dilarang berkerumun atau berkumpul dalam jumlah banyak orang di suatu tempat, termasuk saat pengurusan SKCK tersebut.
Namun jika tak dapat dilakukan via online pelamar CPNS Kaltara juga bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk mengurus SKCK.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan tata cara pembuatan SKCK baik manual atau via online.
Termasuk pula dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum mengurus SKCK.
Baca juga: Segera Lengkapi Berkas Anda, 8 Kementerian dan Lembaga Negara Sudah Umumkan Formasi CPNS 2021
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Bagaimana cara membuat SKCK?
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online
Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.