CPNS Kaltara

Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan

Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK, baik via manual atau online. Pembuatan SKCK dibutuhkan dalam seleksi CPNS.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti SKB di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bagi pelamar CPNS tentu perlu mengetahui tata cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. 

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tidak Lama Lagi Dibuka, 2 Instansi Bakal Terima Lulusan SMA Sederajat pada Seleksi CPNS 2021

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved