CPNS Kaltara

Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan

Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK, baik via manual atau online. Pembuatan SKCK dibutuhkan dalam seleksi CPNS.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti SKB di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bagi pelamar CPNS tentu perlu mengetahui tata cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. 

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Baca juga: Pelamar CPNS Kaltara Perlu Tahu, Berikut Formasi Tenaga Kesehatan yang Butuh Surat Tanda Registrasi

Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik di Sini.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved