CPNS Kaltara

Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan

Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK, baik via manual atau online. Pembuatan SKCK dibutuhkan dalam seleksi CPNS.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti SKB di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bagi pelamar CPNS tentu perlu mengetahui tata cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut hal-hal  yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS Kaltara, tata cara pembuatan SKCK disertai berkas yang dibutuhkan

Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, calon pelamar harus menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sejak dini.

Salah satu berkas yang dibutuhkan dalam setiap seleksi CPNS, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Untuk membuat SKCK bisa dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau via online.

Bagi pelamar CPNS Kaltara tentu perlu pula mengetahui tata cara pembuatan SKCK via online, demi memudahkan saat pengurusan berkas nantinya.

Apalagi saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita dilarang berkerumun atau berkumpul dalam jumlah banyak orang di suatu tempat, termasuk saat pengurusan SKCK tersebut.

Namun jika tak dapat dilakukan via online pelamar CPNS Kaltara juga bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk mengurus SKCK.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan tata cara pembuatan SKCK baik manual atau via online.

Termasuk pula dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum mengurus SKCK.

Baca juga: Segera Lengkapi Berkas Anda, 8 Kementerian dan Lembaga Negara Sudah Umumkan Formasi CPNS 2021

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Bagaimana cara membuat SKCK?

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tidak Lama Lagi Dibuka, 2 Instansi Bakal Terima Lulusan SMA Sederajat pada Seleksi CPNS 2021

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Baca juga: Pelamar CPNS Kaltara Perlu Tahu, Berikut Formasi Tenaga Kesehatan yang Butuh Surat Tanda Registrasi

Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik di Sini.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik "Proses".

Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari, dan jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang.

Baca juga: CPNS Kaltara, Pemkab Tana Tidung Terima Kuota 254 Formasi, Berikut Rincian CPNS dan PPPK Dibutuhkan

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat

Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.

4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak.

Baca juga: CPNS 2021 Basarnas: Formasi untuk Lulusan SMA Ada Rescuer, Nahkoda, Masinis hingga Juru Mudi

5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket kemudian tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/31/tata-cara-pembuatan-skck-secara-online-berikut-syarat-dan-ketentuan-yang-harus-disiapkan?page=all Editor: tribunsolo
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved