Berita Nasional Terkini
Polisi Tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebelum Imam Besar FPI Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
Aksi senyap polisi tangkap kuasa hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
TRIBUNKALTARA.COM - Aksi senyap polisi tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Kehebohan sempat terjadi saat sidang kasus Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Seorang anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Kurnia Tri Royani dikabarkan diamankan polisi.
Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito yang mengatakan kalau saat ini Kurnia diamankan ke Polres Jakarta Timur.
"Iya, jadi ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan nggak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS UMMI memang sangat ketat. ketat sekali," ucap Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) mengutip Tribunnews.
Meski demikian, Sugito mengaku tak mengetahui sebab kuasa hukum Habib Rizieq ditangkap polisi.
Menurutnya saat diamankan, Kurnia sedang berada tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta TImur ketika sidang vonis Habib Rizieq belum dimulai.
"Penyebabnya tidak tahu yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan. Jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa," ungkap Sugito.
Baca juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Alasan Hakim Beri Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Padahal dia pengacara dia mau ikut sidang Habib Rizieq tapi nggak tahu tiba-tiba ditangkap dan ini sekarang prosesnya lagi ada yang mengurus di Polres Jakarta Timur," imbuhnya.
Saat sidang tuntutan untuk perkara RS UMMI, pengawasan dan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sangat ketat.
Bahkan kata dia, untuk dapat keluar area pengadilan pun harus mencari jalan alternatif karena ketatnya pengamanan.
"Kita juga keluar setelah persidangan mutar-mutar sampai nyasar-nyasar naik motor.
Jadi semuanya yang beraktivitas di depan pengadilan siapa pun itu bahkan yang jauhpun ikut ditangkap juga," ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq.
vonis Habib Rizieq
Habib Rizieq
Rizieq Shihab
FPI
Imam Besar
vonis
penjara
RS UMMI Bogor
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
polisi
kuasa hukum
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Update Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Tewas 18 Korban, Luka Berat sudah 49 Orang |
![]() |
---|
Hampir 10 Jam Mantan Pejabat DJP Rafael Jalani Pemeriksaan KPK, Pejabat Pajak lain akan Diperiksa |
![]() |
---|
Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover |
![]() |
---|
Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Kejaksaan Tarik Dana Rp 100 Miliar Terkait Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa |
![]() |
---|