Berita Nasional Terkini

Polisi Tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebelum Imam Besar FPI Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Aksi senyap polisi tangkap kuasa hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Aksi senyap polisi tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Kehebohan sempat terjadi saat sidang kasus Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Seorang anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Kurnia Tri Royani dikabarkan diamankan polisi.

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito yang mengatakan kalau saat ini Kurnia diamankan ke Polres Jakarta Timur.

"Iya, jadi ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan nggak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS UMMI memang sangat ketat. ketat sekali," ucap Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) mengutip Tribunnews.

Meski demikian, Sugito mengaku tak mengetahui sebab kuasa hukum Habib Rizieq ditangkap polisi.

Menurutnya saat diamankan, Kurnia sedang berada tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta TImur ketika sidang vonis Habib Rizieq belum dimulai.

"Penyebabnya tidak tahu yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan. Jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa," ungkap Sugito.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Alasan Hakim Beri Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Padahal dia pengacara dia mau ikut sidang Habib Rizieq tapi nggak tahu tiba-tiba ditangkap dan ini sekarang prosesnya lagi ada yang mengurus di Polres Jakarta Timur," imbuhnya.

Saat sidang tuntutan untuk perkara RS UMMI, pengawasan dan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sangat ketat.

Bahkan kata dia, untuk dapat keluar area pengadilan pun harus mencari jalan alternatif karena ketatnya pengamanan.

"Kita juga keluar setelah persidangan mutar-mutar sampai nyasar-nyasar naik motor.

Jadi semuanya yang beraktivitas di depan pengadilan siapa pun itu bahkan yang jauhpun ikut ditangkap juga," ucapnya.

Sementara itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved