Berita Nasional Terkini
Polisi Tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebelum Imam Besar FPI Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
Aksi senyap polisi tangkap kuasa hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Imam Besar GPI itu terbukti bersalah.
Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Baca juga: Nama Anak Jenderal TNI Diseret Habib Rizieq, Diaz Hendropriyono Punya Rekam Jejak Mentereng
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Hukuman yang diterima Habib Rizieq lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Pilih Banding
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
vonis Habib Rizieq
Habib Rizieq
Rizieq Shihab
FPI
Imam Besar
vonis
penjara
RS UMMI Bogor
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
polisi
kuasa hukum
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Kabar Terbaru Vonis Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi, Susul Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Hary Tanoesoedibjo Jabat Menkominfo Ganti Johnny G Plate yang Ditahan Gegara Korupsi? Jawaban Jokowi |
![]() |
---|
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji Khusus Lansia dan Pendampingnya |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Siap Hadir dan Lakukan Shotgun Start di Turnamen Golf Tribunnews Bersama Sinarmas Land |
![]() |
---|