Berita Nasional Terkini

Polisi Tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebelum Imam Besar FPI Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Aksi senyap polisi tangkap kuasa hukum Habib Rizieq sebelum Imam Besar FPI itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden.

Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Habib Rizieq, Soal Kerumunan di Markaz Syariah Megamendung

Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Habib Rizieq pun tegas memilih untuk banding.

Ada beberapa hal yang membuat Rizieq Shihab memutuskan untuk banding.

Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu Habib Rizieq merasa tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.

"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Perkara Hasil Swab Test, Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/sidang-vonis-perkara-hasil-swab-test-anggota-kuasa-hukum-rizieq-shihab-diamankan-polisi?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/rizieq-shihab-divonis-4-tahun-penjara-hakim-beri-3-opsi-banding-hingga-mohon-pengampunan-presiden?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved