Berita Tarakan Terkini
Martin Billa Tampung Masukan dan Evaluasi Lewat FGD, Siap Kawal dan Pantau Raperda ke Pusat
Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Tugas dan Wewenang DPD RI dalam Melakukan Pemantauan Raperda dan Perda digelar di Universitas Borneo Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Tugas dan Wewenang DPD RI dalam Melakukan Pemantauan Raperda dan Perda digelar di Universitas Borneo Tarakan, Jumat (25/6/2021).
Kegiatan FGD DPR RI ini digelar bertujuan agar bisa mengetahui bagaimana menyosialisasikan kewenangan baru DPD RI sesuai amanat UU, dimana DPD RI memiliki wewenang untuk memantau dan mengevaluasi ranperda di seluruh Indonesia.
"Ini bukan tugas mudah. Ini dalam rangka bagaimana semua produk hukum kita baik pusat sampai daerah ada harmonisasi sehingga peraturan di atasnya sesuai dengan realisasi di daerah," beber Marthin Billa, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kepada TribunKaltara.com, usai kegiatan FGD.
Lebih lanjut dikatakan Martin Billa, kewenangan ini dilaksanakan DPD sebagai legislatif, dalam rangka mengawasi legislasi di pusat dan daerah. Juga memberikan fasilitasi, nasihat dan mengawal perda yang perlu dikawal sampai ke tingkat pusat.
"Dengan demikian, diharapkan nantinya perda-perda ini prosesnya berjalan dengan baik, waktunya juga terjadwal dengan materi sesuai yang diharapkan," lanjut Martin.
Ia juga berterima kasih kepada Rektor Universitas Borneo Tarakan serta Fakultas Hukum yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini.
Martin Billa berharap output dari diskusi tersebut bisa menjadi masukan baik dari akademisi juga dari Bamperperda DPRD Provinsi Kaltara.
"Semua isu materi ini akan dikumpulkan kemudian dianalisis dan dikaji. Dan juga menjadi sasaran pemantauan yang nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI serta rekomendasi untuk pemerintah daerah bagaimana menyesuaikan yang ada," tukasnya.
Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof Dr Adri Patton mengapresiasi kegiatan kunker DPD RI, dalam rangka memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah yanga da.
Ia membeberkan, ada 3.143 Perda dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena lanjutnya, ada perda yang dibuat pemerintah daerah dinilai banyak tidak memberikan asas kemanfaaatan kepada daerah itu sendiri.
"Dengan tugas dan fungsi DPD memantau, sebagai legislator di pusat mewakili Kaltara dalam rangka FGD terkait ranperda yang akan dilaksanakan di setiap daerah," ungkap Adri Patton.
Ia melanjutkan, jangan sampai raperda yang dibuat malah ditujukan untuk mengkerdilkan masyarakat. Raprerda dibuat agar memiliki keberpihakan lebih baik kepada masyarakat.
Perda dibuat harus memiliki korelasi positif terhadap pengembangan baik dalam hal peningkatan APBD.
"Termasuk UU Cipta Kerja, akan dievaluasi beliau dan juga revisi RTRW. Saat inu masih perlu direvisi lagi agar mmiliki kemaslahatan bagi masyarakat," tegasnya.
Adri Paton berharap lewat forum diskusi seperti yang digelar Jumat (25/6/2021), output dari diskusi atau hasil diskusi bisa memberikan masukan terhadap perda yang dibuat untuk setiap daerah.
"Bisa memberikan keberpihakan ke masyarakat dan memberikan landasan hukum bagaiman OPD bekerja sesuai dengan perda yang ada," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|