Lawan Covid19

Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku 3 Juli 2021, ada sanksi pidana.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, simak peraturan WFH hingga perjalanan jarak jauh, berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, ada sanksi pidana.

Akhirnya Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

Simak juga peraturan PPKM Darurat mulai dari Work From Home ( WFH) hingga aturan perjalanan jarak jauh.

Pasalnya, bagi para pelanggar PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.

Ada 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dari 7 Provinsi di Jawa dan Bali itu, terdapat 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:

- Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

- Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

- DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

- Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

- DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

- Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

- Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3). (Taufik Ismail)

PPKM Darurat mencakup:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ada sanksi pidana

Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya bakal lebih serius memberlakukan PPKM Darurat ini.

"Ini masalah kendali sosial, bukan kerjaan yang mudah, perlu kolaborasi, perlu kekompakan Forkopimda dan masyarakat," kata Tito Karnavian di Breaking News Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

"Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan sangat serius selama 3 minggu ini.

Setelah tiga minggu ini akan dievaluasi. Lebih baik kita bersakit-sakit 3 minggu," tambahnya.

Selain itu, Tito Karnavian juga menjelaskan sanksi bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat selama 3 - 20 Juli 2021.

"Tetap digunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana.

Misalnya menimbulkan kerumunan besar dan terjadi penularan, bisa dikenakan hukuman pidana," ungkap Tito Karnavian.

Selain itu, Tito Karnavian juga mengungkapkan para pelanggar bisa dikenakan KUHP andai ketahuan melanggar meski sudah diberi imbauan.

"Kemudian ada Perda yang sudah dibuat tahun lalu, hampir setiap daerah sudah memiliki Perda, ada sanksi pidana denda dan sanksi sosial," katanya.

Pihaknya memastikan akan lebih banyak menerapkan sanksi sosial terlebih dahulu.

Namun sanksi pidana juga akan diterapkan secara situasional.

"Satpol PP, Polri, dan Kejaksaan melalui operasi yustisi bisa memberikan tidak pidana ringan, ini untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.

"Kalau situasionalnya perlu koersif, maka bisa digunakan mekanisme penyidikannya cara biasa. Diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa, sampai Pengadilan.

Kalau tidak pakai masker di tempat, bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme sidang tindak pidana ringan, sidang di tempat bersama Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri," ungkap Tito Karnavian menambahkan.

Selain ke para pelanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Ada UU 23 no 14 tentang Pemerintah Daerah, untuk Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis, sampai dengan penghentian sementara sampai 3 bulan. Ini sudah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah," tutur Tito Karnavian.

(*)

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved