Lawan Covid19
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status PPKM Darurat untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 sampai 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.
Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat