Lawan Covid19

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status PPKM Darurat untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 sampai 20 Juli 2021

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor: Sumarsono
YouTube / Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (29/6/2021). (YouTube / Sekretariat Presiden) 

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved