Berita Nasional Terkini
PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021, Kapan Bansos Disalurkan? Sri Mulyani Singgung BST Rp 300 Ribu
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapan bansos disalurkan? Sri Mulyani singgung BST Rp 300 Ribu.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapan bansos disalurkan? Sri Mulyani singgung BST Rp 300 Ribu.
Jelang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Pemerintah telah memastikan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak melalui bantuan sosial atau bansos.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Menko PMK, Pemerintah akan melakukan percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).
Muhadjir Effendy telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
"Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran," katanya, Kamis (1/7/2021).
Nantinya bansos akan dialokasikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni kepada 10 juta KPM.
"Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti," kata Muhadjir Effendy.
Pemerintah berjanji paling lambat akan menyalurkan bansos kepada masyarakat saat pekan kedua bulan Juli.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ucap Muhadjir Effendy.
Menkeu Sri Mulyani jelaskan program BST Rp 300 Ribu
Di saat bersamaan, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan, terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kebutuhan anggaran untuk BST kali ini sekira Rp 6,1 triliun.
Namun BST ini berbeda dengan PKH dan KPM.
Pasalnya program BST Rp 300 Ribu ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima PKH dan Kartu Sembako.
"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriteria yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria penerima BST Rp 300 Ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi.
Dalam periode Januari-April 2021, BST Rp 300 Ribu sudah diberikan kepada 9,6 juta keluarga dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Seharusnya, program BST Rp 300 Ribu telah selesai sejak bulan lalu.
Namun, akibat pemberlakuan PPKM Darurat, BST Rp 300 Ribu akan kembali dibayarkan pada Juli dan Agustus 2021.
"Untuk perpanjangan selama dua bulan ini akan dibayarkan pada Juli dan Agustus kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum mengumumkan terkait mekanisme penyaluran BST Rp 300 Ribu ini.
Berkaca dari bulan-bulan sebelumnya, biasanya penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos.
Berikut aturan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official