Idul Adha 2021
Salat Idul Adha di Masjid untuk Wilayah Zona Merah Dilarang, Bagaimana dengan Zona Kuning dan Hijau?
Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah Covid-19 tak diperbolehkan.
TRIBUNKALTARA.COM - Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah dilarang, bagaimana dengan zona kuning dan zona hijau ?
Tak lama lagi umat muslim bakal merayakan Idul Adha 1442 Hijriah.
Sesuai keputusan Muhammadiyah, Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pemerintah memutuskan larangan Salat Idul Adha di masjid untuk wilayah zona merah.
Terutama untuk wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Lantas bagaimana dengan wilayah berstatus zona hijau atau kuning
Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.
Dalam kebijakan tersebut mengatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama untuk dilakukan di rumah. Termasuk Salat Idul Adha mendatang.
Baca juga: 10 Contoh Pantun Idul Adha 1442 H, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat atau Dipakai untuk Update Status
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk Salat Idul Adha.
Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di saat Pandemi Covid-19.
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.
Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan ( Salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," tuturnya.
Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.