Berita Nasional Terkini

Salat Id Bukan Dilarang, Berikut Panduan Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid selama PPKM Darurat

Pelaksanaan Salat Id bukan dilarang, berikut panduan Salat Idul Adha dan kurban di Masjid selama PPKM Darurat.

Tribunnews/Herudin
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat Id dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (Tribunnews/Herudin) 

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:

Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved