Berita Tana Tidung Terkini

LENGKAP Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kaltara Kamis 8 Juli 2021, Rute Tana Tidung-Tarakan

Berikut ini merupakan jadwal keberangkatan dan harga tiket kapal feri rute Tana Tidung-Tarakan pada Kamis 8 Juli 2021.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini, Kamis (8/7/2021).

Adapun keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 04.00 Wita tadi.

"Untuk jadwal pemuatan di Tarakan itu sudah, jam 03.00 tadi muatnya," sebutnya.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan dan Tarif Kendaraan Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Selasa 6 Juli 2021

Sedangkan jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 12.00.

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Minggu 4 Juli 2021, Lengkap Harga Tiket

Sementara itu, dia menyampaikan, bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.

"Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.

Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912," katanya.

Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal.

Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved