Berita Daerah Terkini

Masuk 43 Daerah yang Diminta Perketat PPKM, Akses Jalan Utama Menuju Kota Balikpapan Ditutup

Kota Balikpapan termasuk 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang diinstruksikan untuk memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Situasi saat penyekatan menuju dan dari Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan mulai pukul 17.00 Wita, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan termasuk 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang diinstruksikan memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM Level 4 layaknya PPKM Darurat sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut Polresta bersama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melakukan penutupan sejumlah titik jalan menuju pusat Kota Balikpapan mulai pukul 17.00 Wita, Kamis (8/7/2021) ini.

Pemberlakuan penyekatan ini mengacu Surat Edaran Walikota Balikpapan terkait PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM tak Berlaku di Tarakan, Kendalikan Covid-19 Wali Kota Khairul Terapkan Kebijakan Gas dan Rem

Sejumlah ruas jalan ditutup, antara lain Jl Mayjend Sutoyo, Jl MT Haryono, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, dan Jl Soekarno-Hatta.

"10 titik kita sekat. Orang-orang yang melewati ini, kita minta memutar," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat ditemui di persimpangan Gunung Malang.

Penyekatan jalan lanjut Turmudi, bertujuan untuk mengurangi aktivitas warga yang mau keluar rumah hingga pukul 22.00 Wita.

Terpantau di lokasi penyekatan, sejumlah pengendara dari arah Gunung Malang diarahkan untuk memutar balik guna meminimalisir kerumunan.

Baca juga: Tempat Parkir Jauh, Satlantas dan Dishub Kota Balikpapan Sediakan Shuttle Bus, Ini Lokasinya

Khususnya pada waktu-waktu rawan kerumunan seperti pukul 17.00 Wita.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian yang tetap dapat melintas, yakni kategori esensial.

"Yang dikecualikan, yakni petugas, TNI-Polri dan tim medis, kesehatan, sembako, ojek online, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan di 43 daerah luar Jawa – Bali layaknya PPKM Darurat.

Pengaturan diterbitkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Hanya Dua Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Siapkan Layanan Vaksinasi Gratis 

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, aturan pengetatan seperti PPKM Darurat ditujukan bagi daerah yang diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pembatasan secara lebih ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved