Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Pecat ASN Dishub DKI Jakarta, Usai Viral Nongkrong di Warung Kopi saat PPKM Darurat
Gubernur Anies Baswedan pecat ASN Dishub DKI Jakarta, beri pelajaran usai viral nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) perbuatan 8 ASN Dishub DKI Jakarta itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat.
Pertama mereka tidak melaksanakan apel upacara di Polda Metro Jaya setiap malam usai melakukan operasi dari pukul 10.00 sampai 16.00.
Mereka, kata Syafrin, justru memilih nongkrong di warung kopi hingga aksinya terekam warga dan viral di media sosial.
Lalu, pelanggaran kedua adalah mereka makan dan minum di warung kopi saat pemberlakuan PPKM Daruat.
Mengacu pada Kepgub Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta, pengelola restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan sejenisnya dilarang menyediakan makan/minum di tempat atau dine-in.
"Dalam aturan itu khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung makan, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya itu dilarang, yang diperbolehkan hanya delivery (pesan antar) atau take away (bawa pulang)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat (9/7/2021).
Karena itulah, Syafrin langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada delapan ASN Dishub DKI Jakarta itu.
"Memang itu sanksi dan risiko yang diterima karena adanya pelanggaran," katanya.
Reaksi Anies Baswedan
Sementara itu, Anies Baswedan meminta anak buahnya untuk mengundurkan diri apabila mengabaikan ketentuan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan.
Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," tegas Anies Baswedan usai upacara pemecatan dan pencopotan tanda pangkat 8 ASN Dishub DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (9/7/2021) petang.
Anies Baswedan juga mengapresiasi sikap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang memecat mereka.
Padahal selama PPKM darurat, masyarakat dilarang makan/minum di rumah makan, restoran maupun kafe.
Di sisi lain, meski status mereka hanya pegawai kontrak pemerintah, namun pekerjaannya tetap mengatasnamakan negara.