Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara Imbas Narkoba, Aburizal Bakrie Dukung Penegakan Hukum

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam penjara imbas kasus narkoba penyalahgunaan sabu, Aburizal Bakrie dukung penegakan hukum.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV dan Tribunnews/Jeprima
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba penyalahgunaan sabu, dalam sesi konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Aburizal Bakrie mendukung penuh kasus hukum yang menimpa anak dan menantunya. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV dan Tribunnews/Jeprima) 

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nurzaenab mengungkapkan kondisi dua kliennya.

Menurutnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ini jauh lebih tenang dari sebelumnya.

"Alhamdulillah kondisi beliau berdua sudah lebih tenang, dalam keadaan baik," kata Wa Ode.

Meski demikian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ingin tampil ke publik dan menjelaskan kasus yang menimpa mereka.

Namun atas beberapa pertimbangan, keinginan tersebut ditahan lebih dulu.

"Seharusnya beliau berdua tadi ingin menyampaikan langsung mengenai apa yang dialami," ungkap Wa Ode.

"Hanya saja kami sebagai penasihat hukum minta agar biar tenang saja dulu."

"Karena masih akan menghadapi beberapa pemeriksaan juga," imbuhnya.

Wa Ode menjanjikan di kesempatan yang akan datang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie siap bersuara.

"Jadi nanti InsyaAllah kita lihat situasi dan kondisi ke depan seperti apa."

"Nanti beliau berdua akan menyampaikan langsung apa yang terjadi dan apa yang dialami," lanjut Wa Ode.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rela Keluarkan Duit Segini Demi Nyabu

Kronologi penangkapan Nia Ramadhani

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat sekira pukul 09.00 Wib.

"Mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan barang ini.

Dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan seseorang berinisial ZN, sopir atau pembantu RA dan AAB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved