CPNS Kaltara

CPNS Kaltara 2021, PPPK Tenaga Kesehatan Tana Tidung Tambah Persyaratan, Login sscasn.bkn.go.id

Berikut update CPNS Kaltara 2021, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Tana Tidung tambah persyaratan, login sscasn.bkn.go.id.

TribunKaltara.com
Update Pengumuman CPNS. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut update CPNS Kaltara 2021, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Tana Tidung tambah persyaratan, login sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman update CPNS Kaltara 2021, terjadi penambahan persyaratan bagi PPPK tenaga kesehatan di Pemkab Tana Tidung.

Bagi Anda pelamar PPPK tenaga kesehatan di Tana Tidung, Kalimantan Utara, segera cek persyaratan tambahan di laman ini.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan pihaknya menambah persayaratan bagi pendaftar PPPK tenaga kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021.

"Dan juga menindaklanjuti aturan persyaratan kompetensi pada SK Bupati (Tana Tidung) tentang kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

Maka ada tambahan persyaratan, khususnya bagi pelamar PPPK Non Guru, dalam hal ini tenaga kesehatan," ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara 2021, KLHK Buka Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan Balai TNKM Malinau

Para pendaftar PPPK tenaga kesehatan di Tana Tidung perlu melengkapi surat keterangan pengalaman kerja sebagai salah satu syarat tambahan.

Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pratama, wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat tiga tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional kesehatan yang dilamar.

Sedangkan untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya, wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat lima tahun.

Selanjutnya, persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan, yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tana Tidung.

"Itu untuk pendaftar yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah," kata Bupati Tana Tidung.

"Kalau yang memiliki pengalaman kerja di instansi swasta, surat keterangan bisa ditandatangani oleh Direktur atau HRD di isntansi tersebut. Ini instansi swasta yang berlokasi di KTT ya," ungkap Ibrahim Ali menambahkan.

Pendaftar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, akan mendapat nilai tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved