Berita Bulungan Terkini

Bupati Bulungan Syarwani Ingin Batasi Penumpang Speedboat, Gapasdap Sebut Belum Ada Kesepakatan

Bupati Bulungan ingin kapasitas penumpang speedboat antar kabupaten kota dibatasi maksimal 50 Persen. Belum ada kesepakatan dengan Gapasdap.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Penumpang speedboat rute Tanjung Selor - Tarakan saat hendak menaiki SB Kalimantan dari Pelabuhan Kayan II (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Guna mengurangi mobilitas masyarakat di masa Pengetatan PPKM Mikro, Bupati Bulungan Syarwani menginginkan kapasitas penumpang speedboat antar kabupaten kota dibatasi maksimal 50 Persen.

Menurut Bupati Syarwani pihaknya telah menyampaikan kepada Dishub Bulungan, agar memulai komunikasi dengan pengelola speedboat.

"Saya sudah sampaikan kepada Dishub, untuk komunikasi ke pengelola speedboat," ujar Bupati Bulungan Syarwani, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Penumpang Speedboat Wajib Pakai Life Jaket & Taat Prokes, Jadwal Keberangkatan Rute Nunukan-Tarakan

Kendati demikian, Bupati Syarwani mengakui bila kebijakan pembatasan penumpang speedboat, juga harus mengikutsertakan Dishub Provinsi Kaltara.

Lantaran speedboat yang kini beroperasi di Pelabuhan Kayan II, ialah antar kota dan kabupaten di Kaltara.

Baca juga: Jadwal Speedboat Selasa 13 Juli 2021, Berangkat Dari Tanjung Selor, Ada Rute Tarakan dan Nunukan

"Tetapi karena ini berhubungan juga dengan Kabupaten Kota lainnya maka regulasinya ke Dishub Kaltara," terangnya.

Sementara itu Sekretaris DPC, Gabungan Pengusaha Nasional dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau Gapasdap, Bulungan Bayu mengatakan, pihaknya telah menerapkan pembatasan penumpang sejak Pandemi Covid-19 berlangsung di Kaltara.

Penumpang speedboat rute Tanjung Selor Tarakan saat hendak menaiki SB Kalimantan dari Pelabuhan Kayan II
Penumpang speedboat rute Tanjung Selor Tarakan saat hendak menaiki SB Kalimantan dari Pelabuhan Kayan II (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Meskipun pembatasan penumpang tidak sampai 50 Persen, pihaknya telah menjalankan aturan pembatasan penumpang maksimal sebanyak 70 hingga 80 Persen.

"Kita dari Gapasdap sudah berkoordinasi dengan Pemerintah di Dishub Provinsi, dan kami dari awal Pandemi sudah menerapkan sistem pembatasan penumpang itu 70-80 Persen," ujar Sekretaris DPC Gapasdap Bulungan, Bayu.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Sembilan Speedboat Layani Rute Nunukan-Tarakan, Berikut Jadwal dan Harga Tiket 

"Dan sistem pengoperasian speedboat yang biasanya 1 Hari 24 kali, sekarang keberangkatan dikurangi 50 Persen," tambahnya.

Pihaknya mengaku akan mengikuti aturan pemerintah, sepanjang hal tersebut tidak merugikan pengelola speedboat.

"Selama belum terlalu merugikan, dari pihak pengusaha speedboat kita setuju saja, apalagi ini Covid-19 ini bersifat nasional. Dan kami sifatnya mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," terangnya.

Kendati nantinya mendukung kebijakan pemerintah, Bayu menerangkan hingga saat ini belum ada kesepakatan yang terjalin antara pihaknya dengan pemerintah.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Speedboat di Perairan Juata Tarakan, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas

"Belum ada, kita masih mengacu ke surat edaran yang diberikan di awal pandemi kemarin," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tabloid Rumah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved