Kabar Artis
Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi
Dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu
Dua pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, yakni PP (24) dan MN (22), divonis 9 bulan penjara.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut PP (24) dan MN (22) satu tahun penjara.
Pasca pembacaan vonis oleh hakim, penasihat hukum PP (24) dan MN (22) turut bereaksi menanggapi vonis hakim tersebut.
Seperti diketahui, video syur Gisel dan Nobu viral pada akhir 2020 lalu.
Belakangan, Gisel dan Nobu mengakui video syur tersebut adalah dirinya, yang direkam di salah satu hotel di Medan.
Belakangan, Gisel dan Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wijin Bongkar Alasan Belum Menikahi Gisel Meski Sudah 3 Tahun Berpacaran: Enggak Segampang Itu
Pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.