Kabar Artis

Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi

Dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Istimewa
Gisel dan Nobu. Dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim. 

"Tempatnya bagus banget unik, serasa di tengah alam gitu," tuturnya.

Selanjutnya pria bertubuh atletis itu terlihat bersantai sambil memainkan telepon genggamnya di salah satu tempat duduk yang dibuat menyerupai tenda.

Belakangan Nobu memang terlihat lebih sering meninggalkan kota Jakarta berbeda dari sebelumnya, bahkan pria berdarah Ambon dan Jepang tersebut sempat mengunjungi kedua orang tuanya di Medan beberapa waktu silam.

Satu hari sebelumnya Nobu juga sempat mengutarakan maksud kedatangannya ke kota kembang tersebut melalui unggahan di story akun @yukinobu_de_fretes, Selasa (8/6/2021)

Baca juga: Masih Ingat Nobu Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik? Kini Tengah Tinggalkan Jakarta

Pada unggahannya itu Nobu tampak telah menyiapkan sejumlah keperluan pribadinya dalam 2 buah tas berukuran tak terlalu besar.

"Gas" tulis Nobu.

Terlihat atlet basket ini kemudian pergi menuju Bandung bersama kedua rekannya menggunakan mobil.

Tindakan Nobu itu kemudian menimbulkan rasa penasaran netizen perihal tujuan dan maksud kepergiannya..

"Mau kemana bang," tanya warganet yang langsung dijawab Nobu.

"Jadi hari ini aku mau ke Bandung lagi ada acara, jadi siapa yang ada di Bandung boleh kita ketemu," jawabnya.

Nah, ternyata, dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id diketahui telah terjadi babak baru pada kasus video syur Gisel.

Akhirnya nasib dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun.

Sementara yang menjadi dasar adalah jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

"Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo pada keterangannya yang terhimpun.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved