Kabar Artis

Berkas Sudah Lengkap, Tersangka Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akan Segera Disidang

Menurut keterangan Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, berkas perkara Cynthiara Alona sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IST
Babak baru kasus prostitusi anak yang menjerat artis Cynthiara Alona 

Diberitakan sebelumnya Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah uimur pada 19 Maret 2021 lalu.

Cynthiara Alona terbukti bersalah lantaran mengizinkan hotelnya sebagai tempat praktik dari prostitusi tersebut.

Dalam konferensi pers pada Maret lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan artis yang pernag membintangi sinetron Cinta Fitri itu dengan sadar mengetahui jika hotel yang ia miiki dijadikan sebagai tempat prostitusi.

“Di sini dia (Alona) mengetahui langsung (adanya prostitusi), ada dua alat bukti cukup yang sudah kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Yusri.

Adapun motif keterlibatan Cynthiara Alona selaku pemilik hotel itu dilatarbelakangi karena kondisi perekonomian selama pandemi.

“Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hunian hotel cukup sepi. Sehingga ada peluang untuk biaya operasional, anggaran atau dana operasional itu bisa berjalan,” kata Yusri.

Untuk mengimbangi biaya operasional hotel miliknya yang sepi imbas dari pandemi, Chyntiara Alona merelakan hotelnya dijadikan tempat prostitusi.

Konferensi pers atas kasus eksploitasi anak dibawah umur dan prostitusi yang menjerat artis Cynthiara Alona
Konferensi pers atas kasus eksploitasi anak dibawah umur dan prostitusi yang menjerat artis Cynthiara Alona (Capture YouTube KH Infotainment)

“Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di dalam hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan, ini motif menurut tersangka kita masih dalami,” tutur Yusri Yunus.

Sedangkan penggerebekan hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa 16 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan muncikari dan pengelola hotel, kepolisian juga mengamankan 15 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan anak dibawah umur.

“Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak dibawah umur yang rata-rata umurnya 14 sampai 15 tahun,” tandas Yusri Yunus.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved