Berita Nasional Terkini

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ekspor Benih Lobster, Hak Politik Dicabut

Akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo, eks politisi Gerindra itu terbukti korupsi ekspor benih lobster atau benur, hak politik dicabut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, eks politisi Gerindra itu terbukti terlibat korupsi ekspor benih lobster atau benur, hak politik dicabut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

Bekas orang kepercayaan Prabowo Subianto itu bakal mendekam di penjara selama 5 tahun akibat menerima suap dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Selain 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga didenda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy Prabowo dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar.

Hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok juga dicabut oleh hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo menikmati uang suap ekspor benih lobster bersama bawahannya sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut melakukan korupsi ialah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Terkait hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Edhy Prabowo dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata ini Peran Ngabalin Ikut ke Hawaii saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved